" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > suami minum susu istri jadi mahram ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaykum war wab . " , " ba ' da tahmid dan shalawat , moga ustadz senantiasa sehat dan dalam bimbing - nya . " , " shahabat saya , pada saat istri awal - awal lahir , dia minum asi istri untuk kurang rasa sakit akibat asi yang tumpuk ( bengkak ) karena daya hisap dan butuh bayi belum banyak . bagaimana konsekuensi hukum ingat dalam tradisi islam dan hadits rasul saw , ada pasang kasih yang hendak meni , tapi gagal karena bukti ( lalu saksi ) milik ikat saudara susu . apakah hal ini juga laku bagi suami yang alir dalam darah , asi istri . mohon jelas . jazaakal - laahu ahsanul jazaa atas bantu . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 14 january 2014 05 : 25  " , "  19 . 525 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaykum war wab . " , " ba ' da tahmid dan shalawat , moga ustadz senantiasa sehat dan dalam bimbing - nya . " , " shahabat saya , pada saat istri awal - awal lahir , dia minum asi istri untuk kurang rasa sakit akibat asi yang tumpuk ( bengkak ) karena daya hisap dan butuh bayi belum banyak . bagaimana konsekuensi hukum ingat dalam tradisi islam dan hadits rasul saw , ada pasang kasih yang hendak meni , tapi gagal karena bukti ( lalu saksi ) milik ikat saudara susu . apakah hal ini juga laku bagi suami yang alir dalam darah , asi istri . mohon jelas . jazaakal - laahu ahsanul jazaa atas bantu . " , " n " , " hubung suami istri dalam islam boleh suami susu kepada istri . dan benar para ulama sudah jelas apa saja syarat susu yang bisa dampak pada mahram orang dengan saudara susu . yang paling penting adalah batas usia yang susu . yaitu dalam masa waktu dua tahun . dua tahun adalah masa intensif untuk orang bayi susu . " , " ( hr . ad - daruquthuny ) . " , " ( hr . abu daud ) . " , " ( hr . at - tirmizi ) . " , " hadits akhir jelas bahwa bila telah lewat masa sapih orang bayi lalu dia susu lagi , maka bila dia susu lagi tidak dampak pada mahram . namun dalam hal ini para fuqoha beda dapat : " , " 1 . al - malikiyah dapat bahwa hal itu tidak sebab mahram dengan bayi yang susu pada wanita yang sama . karena duduk air susu itu bagi seperti minum air biasa . " , " dengan demikian maka bila orang suami susu pada istri , jelas tidak akibat jadi saudara susu , karena orang suami bukan bayi dan telah tidak susu sejak lama . suami itu sudah lewat usia dua tahun , sehingga ketika dia susu kepada orang wanita lain masuk istri , tidak pengaruh apa - apa . " , " 2 . namun bagi ulama kata bila orang bayi sudah henti susu , lalu suatu hari dia susu lagi kepada orang , maka hal itu masih bisa sebab mahram kepada saudara susu . di antara mereka adalah al - hanafiyah dan asy - syafi iyyah . masuk pandang ibunda mukimin aisyah ra . " , " dapat mereka itu dasar pada umum hadits rasulullah saw : " , " . ( hr . bukhari , muslim dan ahmad ) . " , " dan dalam kondisi yang sangat desak , susu orang laki - laki kepada orang wanita bisa jadi jalan keluar untuk buat jadi mahram . hal itu yang barangkali jadi dasar oleh aisyah ra . tentang pengaruh susu orang dewasa kepada orang wanita . " , " rasulullah saw perintah sah binti suhail untuk susu salim maka kerja , sehingga dia posisi jadi anak . ( hr ahmad , muslim , nasai dan ibnu majah ) . " , " namun turut ibnul qayyim , hal seperti ini hanya bisa boleh dalam kondisi darurat di mana orang bentuk masalah mahram dengan orang wanita . jadi hal ini sifat " , " ( ringan ) . hal nada pegang oleh syaikhul islam ibnu taymiyah . "
